Bursa Efek Indonesia akan menghapus batasan harga minimum Rp 50 per saham untuk meningkatkan likuiditas dan proses pembentukan harga di pasar modal.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merespons rencana penurunan subsidi pembelian motor listrik dari sebelumnya Rp5 juta menjadi Rp3 juta per unit.panduan praktis
Bursa Efek Indonesia berencana menghapus batas minimum harga saham Rp50.